Opini,- Milenialtoday.com – Fenomena meningkatnya angka perceraian di Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm serius bagi ketahanan keluarga dan efektivitas implementasi Hukum Keluarga Islam (HKI). Data dari lingkungan peradilan agama secara konsisten menunjukkan tren kenaikan perkara cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat, yang didominasi oleh gugatan dari pihak istri. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan problem rumah tangga yang bersifat personal, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat. Di titik ini, penting untuk mengevaluasi sejauh mana HKI telah diimplementasikan secara efektif dalam menjaga keutuhan keluarga Muslim.
HKI di Indonesia, yang berlandaskan pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sejatinya dirancang untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tujuan ideal tersebut belum sepenuhnya tercapai. Perceraian yang meningkat mengindikasikan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Oleh karena itu, evaluasi terhadap implementasi HKI perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial yang memengaruhi dinamika keluarga di Sulsel.
Faktor Sosial di Balik Meningkatnya Perceraian
Perceraian tidak pernah terjadi dalam ruang hampa. Ia merupakan hasil dari akumulasi berbagai persoalan yang kompleks, mulai dari konflik interpersonal hingga tekanan sosial-ekonomi. Di Sulawesi Selatan, beberapa faktor utama yang sering menjadi pemicu perceraian antara lain adalah masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta ketidakharmonisan akibat kurangnya komunikasi.
Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab dominan. Ketidakstabilan pendapatan, pengangguran, dan beban ekonomi yang tinggi sering kali memicu konflik dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, tekanan ekonomi tidak hanya berdampak pada kebutuhan material, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis pasangan, yang pada akhirnya merusak hubungan emosional.

Selain itu, perubahan nilai dan gaya hidup akibat globalisasi juga turut berkontribusi. Generasi muda memiliki ekspektasi yang berbeda terhadap pernikahan dibandingkan generasi sebelumnya. Pernikahan tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban sosial, tetapi juga sebagai ruang untuk memenuhi kebutuhan emosional dan aktualisasi diri. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, perceraian menjadi pilihan yang dianggap rasional.
Menurut Amato (2010), peningkatan angka perceraian di berbagai negara berkaitan erat dengan perubahan struktur sosial dan meningkatnya individualisme. Dalam konteks Sulsel, perubahan ini berinteraksi dengan nilai-nilai lokal seperti siri’ (harga diri), yang dalam beberapa kasus justru mempercepat keputusan untuk berpisah demi menjaga kehormatan.
Evaluasi Implementasi Hukum Keluarga Islam
Secara normatif, HKI telah menyediakan mekanisme yang cukup komprehensif dalam mengatur perkawinan dan perceraian. Prosedur perceraian melalui Pengadilan Agama, misalnya, dirancang untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui proses yang adil dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk upaya mediasi. Namun, efektivitas implementasi aturan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satu persoalan utama adalah lemahnya fungsi pencegahan dalam sistem hukum keluarga. HKI cenderung lebih fokus pada penyelesaian konflik (kuratif) daripada pencegahan (preventif). Program seperti bimbingan perkawinan (bimwin) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama belum menjangkau seluruh calon pasangan secara optimal. Padahal, pendidikan pra-nikah sangat penting untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola kehidupan rumah tangga.
Selain itu, proses mediasi di Pengadilan Agama sering kali belum berjalan efektif. Banyak pasangan yang datang ke pengadilan sudah berada pada tahap konflik yang sulit didamaikan. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi hukum datang terlambat, ketika relasi sudah terlanjur rusak.
Dari sisi substansi hukum, terdapat pula tantangan dalam menyesuaikan norma-norma HKI dengan realitas sosial yang terus berubah. Misalnya, isu kesetaraan gender dan peran perempuan dalam keluarga menjadi semakin relevan, terutama dengan meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Jika tidak direspons secara adaptif, hukum dapat kehilangan relevansinya di mata masyarakat.
Penguatan Ketahanan Keluarga sebagai Solusi
Mengatasi meningkatnya perceraian tidak cukup hanya dengan memperbaiki aspek hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan yang lebih luas, yaitu penguatan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga mencakup kemampuan keluarga untuk menghadapi tekanan, menyelesaikan konflik, dan mempertahankan keharmonisan dalam jangka panjang.
Salah satu langkah strategis adalah memperkuat pendidikan keluarga, baik melalui lembaga formal maupun nonformal. Pendidikan ini tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga keterampilan komunikasi, manajemen konflik, dan pengelolaan keuangan keluarga. Dalam konteks ini, PAI dapat berperan penting sebagai sarana pembentukan nilai dan karakter yang mendukung kehidupan keluarga yang harmonis.
Peran lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat juga sangat penting dalam memberikan pendampingan kepada pasangan, terutama di masa-masa krisis. Pendekatan berbasis komunitas yang mengedepankan nilai-nilai lokal seperti pesse (empati) dapat menjadi kekuatan dalam menjaga keutuhan keluarga.
Selain itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem yang mendukung ketahanan keluarga. Program-program seperti konseling keluarga, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan ekonomi dapat menjadi bagian dari solusi yang komprehensif.
Pada akhirnya, meningkatnya angka perceraian di Sulawesi Selatan bukan hanya persoalan individu, tetapi juga cerminan dari dinamika sosial yang lebih luas. Evaluasi terhadap implementasi Hukum Keluarga Islam harus dilakukan secara kritis dan konstruktif, dengan tujuan untuk memperkuat peran hukum sebagai instrumen perlindungan dan pembinaan keluarga.
Jika HKI mampu diimplementasikan secara adaptif dan didukung oleh upaya penguatan ketahanan keluarga, maka tujuan ideal untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah bukanlah sekadar slogan, tetapi dapat menjadi realitas yang dirasakan oleh masyarakat.












