Menu

Dark Mode
Kapitalisasi Pendidikan di Tengah Hegemoni Pasar dan Elite Kekuasaan Pendidikan Agama Islam dan Penguatan Literasi Spiritual di Tengah Arus Globalisasi Dari Kelas ke Dunia Maya: Evolusi Metode Pembelajaran PAI di Abad 21 Era Society 5.0 dan Tantangan Baru Pendidikan Islam Tantangan Pendidikan Islam di Era Artificial Intelligence Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia

Opini

Mahar, Nafkah, dan Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam: Perspektif Indonesia dan Praktik Lokal Sulawesi Selatan

badge-check


					Penulis : Umar S.H., MH Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang Perbesar

Penulis : Umar S.H., MH Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang

Opini,- Milenialtoday.com – Diskursus hukum keluarga Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tiga isu penting yang terus menjadi perbincangan: mahar, nafkah, dan keadilan gender. Ketiganya bukan hanya persoalan normatif dalam fikih, tetapi juga menyentuh langsung realitas kehidupan rumah tangga umat Islam. Dalam konteks masyarakat modern yang terus berubah, pemahaman terhadap ketiga aspek ini mengalami dinamika yang cukup signifikan, terutama ketika dihadapkan pada isu kesetaraan gender dan perubahan struktur sosial keluarga.

Di Indonesia, hukum keluarga Islam telah dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Namun, dalam praktiknya, implementasi hukum tersebut sering kali berinteraksi dengan budaya lokal yang beragam. Sulawesi Selatan, dengan tradisi Bugis-Makassar yang kuat, menjadi salah satu contoh bagaimana nilai adat turut memengaruhi praktik mahar, nafkah, dan relasi gender dalam keluarga.

Fenomena seperti uang panaik, pembagian peran ekonomi dalam rumah tangga, serta perubahan posisi perempuan dalam keluarga menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam tidak berdiri di ruang kosong. Ia selalu bernegosiasi dengan realitas sosial yang berkembang. Oleh karena itu, penting untuk melihat isu mahar, nafkah, dan keadilan gender secara integratif antara teks hukum, konteks sosial, dan nilai-nilai keislaman.

Mahar dan Transformasi Makna dalam Praktik Sosial

Dalam hukum Islam, mahar merupakan hak mutlak perempuan yang diberikan oleh laki-laki sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab dalam pernikahan. Mahar tidak ditentukan jumlahnya secara pasti, tetapi dianjurkan untuk tidak memberatkan. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam mengedepankan kemudahan dan keadilan dalam membangun rumah tangga.

Namun, dalam praktik di Sulawesi Selatan, konsep mahar sering kali beririsan dengan tradisi uang panaik, yang secara sosial memiliki nilai lebih besar dibandingkan mahar itu sendiri. Uang panaik menjadi simbol status sosial dan prestise keluarga, sehingga jumlahnya dapat mencapai angka yang sangat tinggi. Dalam beberapa kasus, hal ini justru menjadi hambatan bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan.

Transformasi makna ini menunjukkan adanya pergeseran dari nilai simbolik ke nilai material. Menurut Abdullah (2017), modernisasi dan tekanan sosial telah mengubah banyak praktik budaya menjadi ajang representasi status sosial. Dalam konteks ini, mahar yang seharusnya sederhana justru tersubordinasi oleh tuntutan adat yang lebih kompleks.

Dari perspektif keadilan Islam, kondisi ini perlu dikritisi. Jika mahar dan uang panaik justru menjadi beban ekonomi yang menghambat pernikahan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam syariah. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi nilai adat agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemudahan dalam Islam.

Nafkah dan Perubahan Relasi Gender dalam Keluarga

Nafkah merupakan kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sebagaimana diatur dalam hukum Islam dan KHI. Namun, perubahan sosial di era modern telah menggeser pola relasi ekonomi dalam rumah tangga. Perempuan kini tidak lagi hanya berperan di ranah domestik, tetapi juga aktif dalam dunia kerja dan berkontribusi secara ekonomi.

Di Sulawesi Selatan, fenomena ini semakin terlihat, terutama di kalangan masyarakat urban. Banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau setidaknya memiliki peran ekonomi yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru tentang bagaimana konsep nafkah dipahami dalam konteks keluarga modern.

Menurut Mir-Hosseini (2006), hukum keluarga Islam perlu dibaca secara kontekstual agar mampu menjawab perubahan sosial, termasuk dalam hal relasi gender. Dalam perspektif ini, nafkah tidak harus dipahami secara kaku sebagai tanggung jawab sepihak, tetapi dapat dilihat sebagai tanggung jawab bersama yang didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan dalam keluarga. Islam sendiri tidak melarang perempuan bekerja selama tetap menjaga nilai-nilai moral dan kehormatan.

Namun demikian, perubahan ini juga memunculkan tantangan baru, seperti konflik peran, ketimpangan beban kerja domestik, dan potensi ketidakadilan baru dalam keluarga. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang seimbang antara hak dan kewajiban suami-istri agar relasi keluarga tetap harmonis.

Keadilan Gender dalam Perspektif Hukum dan Budaya Lokal

Isu keadilan gender dalam hukum keluarga Islam sering menjadi perdebatan, terutama dalam konteks modernitas. Di satu sisi, hukum Islam memberikan kerangka normatif yang jelas tentang peran dan tanggung jawab dalam keluarga. Namun di sisi lain, interpretasi terhadap hukum tersebut sering kali dipengaruhi oleh budaya patriarki yang berkembang di masyarakat.

Di Sulawesi Selatan, nilai siri’ na pacce memiliki peran penting dalam membentuk relasi gender. Konsep ini sebenarnya mengandung nilai keadilan dan tanggung jawab sosial, tetapi dalam praktiknya terkadang dimaknai secara bias gender, terutama dalam menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Menurut Nurlaelawati (2010), praktik hukum keluarga di Indonesia menunjukkan adanya interaksi antara teks hukum dan konteks sosial yang sering kali menghasilkan interpretasi yang beragam.

Dalam konteks ini, keadilan gender dalam hukum keluarga Islam harus dipahami sebagai upaya untuk menempatkan laki-laki dan perempuan secara proporsional sesuai dengan prinsip keadilan, bukan sekadar kesetaraan formal. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariah (maqashid al-shariah) yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Pendidikan hukum keluarga Islam menjadi kunci penting dalam membangun kesadaran gender yang adil. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa Islam tidak menindas perempuan, tetapi justru memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-haknya.

Mahar, nafkah, dan keadilan gender merupakan tiga aspek penting dalam hukum keluarga Islam yang terus mengalami dinamika di tengah perubahan sosial. Di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, ketiga aspek ini tidak hanya dipengaruhi oleh hukum formal, tetapi juga oleh nilai budaya lokal yang kuat.

Transformasi sosial telah membawa perubahan dalam makna mahar, pola nafkah, dan relasi gender dalam keluarga. Tantangannya adalah bagaimana menjaga agar perubahan tersebut tetap sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Diperlukan pendekatan yang integratif antara hukum, budaya, dan pendidikan untuk membangun pemahaman yang lebih adil dan kontekstual. Dengan demikian, hukum keluarga Islam dapat terus relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.

Pada akhirnya, keadilan dalam keluarga bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kesadaran moral dan komitmen bersama untuk membangun kehidupan yang harmonis dan bermartabat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapitalisasi Pendidikan di Tengah Hegemoni Pasar dan Elite Kekuasaan

27 April 2026 - 06:13 WIB

Pendidikan Agama Islam dan Penguatan Literasi Spiritual di Tengah Arus Globalisasi

28 August 2025 - 05:49 WIB

Dari Kelas ke Dunia Maya: Evolusi Metode Pembelajaran PAI di Abad 21

28 August 2025 - 05:39 WIB

Era Society 5.0 dan Tantangan Baru Pendidikan Islam

27 August 2025 - 14:58 WIB

Tantangan Pendidikan Islam di Era Artificial Intelligence

27 July 2025 - 14:24 WIB

Trending on Opini