Menu

Dark Mode
Kapitalisasi Pendidikan di Tengah Hegemoni Pasar dan Elite Kekuasaan Pendidikan Agama Islam dan Penguatan Literasi Spiritual di Tengah Arus Globalisasi Dari Kelas ke Dunia Maya: Evolusi Metode Pembelajaran PAI di Abad 21 Era Society 5.0 dan Tantangan Baru Pendidikan Islam Tantangan Pendidikan Islam di Era Artificial Intelligence Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia

Opini

Kapitalisasi Pendidikan di Tengah Hegemoni Pasar dan Elite Kekuasaan

badge-check


					Penulis : Wandy Renaldy Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang (Dok/Istimewa) Perbesar

Penulis : Wandy Renaldy Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang (Dok/Istimewa)

Opini – Milenialtoday.com — Pendidikan kian menjauh dari ruhnya sebagai ruang pembebasan. Di tengah derasnya arus globalisasi dan tekanan ekonomi, lembaga pendidikan perlahan bergeser menjadi arena transaksi—ruang di mana kualitas kerap diukur dengan harga, dan akses ditentukan oleh kemampuan finansial. Fenomena ini menandai menguatnya kapitalisasi pendidikan, ketika sesuatu yang semestinya menjadi hak dasar justru diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Kondisi ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari perubahan cara pandang terhadap pendidikan itu sendiri.

Pada dasarnya, pendidikan merupakan instrumen strategis dalam membentuk manusia yang berdaya, beretika, dan berkeadaban. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, orientasi tersebut mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Jika sebelumnya pendidikan berakar pada nilai-nilai humanistik, kini ia semakin tunduk pada logika pasar yang menekankan efisiensi dan keuntungan. Kapitalisasi pendidikan bukan hanya mengubah cara pengelolaannya, tetapi juga menggeser makna pendidikan dari proses pembentukan manusia menjadi sekadar layanan yang diperjualbelikan.

Tilaar (2016) mengingatkan bahwa penetrasi neoliberalisme dalam sektor pendidikan telah membuka ruang dominasi mekanisme pasar. Pendidikan tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai tanggung jawab negara, melainkan sebagai sektor yang dapat diatur dengan prinsip-prinsip ekonomi. Dalam konteks ini, negara perlahan bergeser perannya—dari pelindung hak pendidikan warga menjadi fasilitator bagi tumbuhnya pasar pendidikan. Pergeseran ini kemudian diperkuat oleh arus globalisasi yang mendorong kompetisi antar lembaga pendidikan.

Standar internasional kini dijadikan tolok ukur utama kualitas, sementara reputasi institusi menjadi orientasi yang dikejar. Akibatnya, banyak lembaga pendidikan berlomba meningkatkan daya saing, bahkan dengan konsekuensi meningkatnya biaya pendidikan. Dari sini terlihat jelas bahwa pendidikan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pemerataan akses, melainkan mulai bergerak menuju ambisi prestise. Dalam titik ini, kapitalisasi pendidikan tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan paradigma.

Lebih jauh, kapitalisasi pendidikan kerap dibungkus dengan narasi peningkatan mutu dan kemandirian institusi. Namun di balik itu, berlangsung proses komodifikasi yang perlahan mengikis nilai-nilai edukatif. Haryatmoko (2020) menegaskan bahwa dominasi logika instrumental dalam kebijakan publik cenderung mengabaikan dimensi etika. Ketika efisiensi dijadikan prioritas utama, nilai-nilai kemanusiaan menjadi hal yang mudah dikorbankan. Kritik ini menjadi penting untuk membaca arah kebijakan pendidikan saat ini.

Sejalan dengan itu, UNESCO (2021) menekankan bahwa pendidikan harus tetap diposisikan sebagai public good, bukan sekadar komoditas ekonomi. Jika pendidikan terlalu tunduk pada mekanisme pasar, maka risiko eksklusi sosial tidak dapat dihindari. Mereka yang tidak memiliki daya beli akan tersingkir dari sistem. Hal ini diperkuat oleh penelitian Suyanto dan Abbas (2019) yang menunjukkan bahwa komersialisasi pendidikan di Indonesia berkontribusi pada meningkatnya kesenjangan akses. Kebijakan otonomi pendidikan yang tidak diiringi dengan subsidi memadai justru memperdalam ketimpangan sosial.

Memang, kebutuhan pendanaan menjadi salah satu alasan utama munculnya kapitalisasi pendidikan. Namun persoalannya bukan terletak pada kebutuhan tersebut, melainkan pada absennya regulasi yang kuat. Tanpa kontrol yang jelas, mekanisme pasar akan bergerak tanpa batas dan berpotensi mengorbankan prinsip keadilan. Di sinilah dilema itu muncul: pendidikan membutuhkan dukungan finansial, tetapi tidak boleh kehilangan jiwanya sebagai ruang pembentukan manusia.

Kapitalisasi pendidikan juga tidak dapat dilepaskan dari hegemoni pasar dan intervensi elite kekuasaan. Dalam perspektif Gramsci, hegemoni bekerja melalui institusi untuk membentuk cara pandang masyarakat, termasuk melalui pendidikan. Suryadi (2018) menyebut bahwa kebijakan otonomi pendidikan mendorong lembaga untuk mencari pembiayaan sendiri, yang secara tidak langsung mengalihkan tanggung jawab negara kepada individu dan institusi. Akibatnya, logika pasar semakin mengakar dalam sistem pendidikan.

Penelitian Mulyadi (2020) dalam Jurnal Administrasi Pendidikan juga menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan kerap tidak steril dari kepentingan elite. Program-program pendidikan sering dijadikan alat legitimasi politik, bukan solusi substantif jangka panjang. Dalam situasi seperti ini, pendidikan tidak hanya terjebak dalam logika pasar, tetapi juga dalam tarik-menarik kepentingan kekuasaan.

Di sisi lain, hubungan antara pendidikan dan dunia industri yang semakin erat juga membawa konsekuensi tersendiri. Memang, kolaborasi ini dapat meningkatkan relevansi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja. Namun tanpa pengawasan yang memadai, pendidikan berisiko direduksi menjadi sekadar mesin produksi tenaga kerja. Dimensi kritis, etis, dan humanistik yang seharusnya menjadi inti pendidikan justru terpinggirkan.

Dampak paling nyata dari kapitalisasi pendidikan terlihat pada meningkatnya ketimpangan akses. Pendidikan berkualitas semakin mahal, sementara kelompok ekonomi lemah semakin sulit menjangkaunya. Fadhli (2021) mencatat bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Fakta ini menegaskan bahwa kapitalisasi pendidikan memperkuat eksklusi sosial.

Lebih dari itu, orientasi profit juga berdampak pada kualitas pembelajaran. Banyak lembaga pendidikan lebih menekankan aspek citra dan pemasaran dibanding penguatan substansi akademik. Dalam perspektif Bourdieu, kondisi ini berpotensi memperkuat reproduksi ketimpangan sosial melalui sistem pendidikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat mobilitas sosial justru berubah menjadi alat pelanggeng stratifikasi.

Menghadapi situasi ini, pendidikan perlu direorientasikan. Ia harus kembali pada tujuan utamanya: membentuk manusia yang utuh, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pasar. World Bank (2018) menegaskan bahwa investasi dalam pendidikan merupakan kunci untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong pertumbuhan yang inklusif. Artinya, negara harus kembali mengambil peran utama dalam menjamin akses dan kualitas pendidikan.

Haryatmoko (2020) juga mengingatkan bahwa tanpa landasan etika, kebijakan pendidikan akan kehilangan legitimasi sosial. Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika ekonomi dan politik. Partisipasi publik menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, kapitalisasi pendidikan mungkin tidak dapat dihindari sepenuhnya. Namun, ia dapat dikendalikan. Dengan regulasi yang kuat, komitmen negara, dan keterlibatan masyarakat, pendidikan masih dapat dikembalikan ke jalurnya sebagai ruang pembebasan. Bukan sekadar komoditas dalam pasar global, melainkan sebagai fondasi keadilan dan peradaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pendidikan Agama Islam dan Penguatan Literasi Spiritual di Tengah Arus Globalisasi

28 August 2025 - 05:49 WIB

Dari Kelas ke Dunia Maya: Evolusi Metode Pembelajaran PAI di Abad 21

28 August 2025 - 05:39 WIB

Era Society 5.0 dan Tantangan Baru Pendidikan Islam

27 August 2025 - 14:58 WIB

Tantangan Pendidikan Islam di Era Artificial Intelligence

27 July 2025 - 14:24 WIB

Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia

27 April 2025 - 16:00 WIB

Trending on Headline