Opini,- Milenialtoday.com – keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak—kian menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat Indonesia. Di tengah arus globalisasi dan perubahan nilai-nilai sosial, pilihan ini tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang tabu di sebagian kalangan urban. Namun demikian, dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi nilai keluarga, fenomena ini memunculkan perdebatan panjang, khususnya dalam perspektif hukum keluarga Islam.
Secara konseptual, childfree merupakan bagian dari ekspresi otonomi individu dalam menentukan jalan hidupnya. Dalam budaya modern, pilihan untuk tidak memiliki anak seringkali dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti pertimbangan ekonomi, karier, kesehatan mental, hingga kekhawatiran terhadap masa depan dunia. Dalam kerangka hak asasi manusia, keputusan ini dapat dipahami sebagai bagian dari hak reproduksi, yaitu hak setiap individu atau pasangan untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak (United Nations, 1995).
Namun, ketika ditarik ke dalam perspektif hukum keluarga Islam, persoalan ini menjadi lebih kompleks. Islam memandang pernikahan tidak hanya sebagai hubungan legal-formal antara dua individu, tetapi juga sebagai institusi sakral yang memiliki tujuan-tujuan tertentu (maqashid al-nikah), di antaranya adalah menjaga keturunan (hifz al-nasl). Dalam kerangka maqashid syariah, menjaga keberlangsungan generasi merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam (Al-Syatibi, Al-Muwafaqat).
Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit mewajibkan setiap pasangan untuk memiliki anak. Namun, banyak dalil yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak keturunan. Salah satunya adalah hadis Nabi Muhammad SAW: “Menikahlah dengan perempuan yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain” (HR. Abu Dawud). Hadis ini sering dijadikan landasan normatif bahwa memiliki keturunan merupakan bagian dari tujuan pernikahan dalam Islam.

Meskipun demikian, para ulama memiliki pandangan yang lebih kontekstual terkait isu reproduksi. Dalam fikih klasik, dikenal konsep ‘azl (coitus interruptus) yang pada masa Nabi diperbolehkan dengan persetujuan istri (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari). Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur kehamilan, meskipun bukan untuk meniadakan keturunan secara permanen tanpa alasan yang jelas.
Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam yang terakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara eksplisit mengatur kewajiban memiliki anak. KHI lebih menekankan pada tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun demikian, dalam praktik sosial, kehadiran anak sering dianggap sebagai elemen penting dalam mewujudkan keluarga ideal.
Dari perspektif maqashid syariah, pilihan childfree dapat dipertimbangkan secara lebih proporsional. Jika keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh alasan yang rasional dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat—seperti menjaga kesehatan ibu (hifz al-nafs) atau mempertimbangkan kesiapan mental dan ekonomi—maka hal ini dapat dipahami sebagai bagian dari ijtihad kontemporer. Sebaliknya, jika keputusan tersebut didasarkan pada penolakan terhadap nilai-nilai keluarga atau hedonisme semata, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan tujuan syariat.
Lebih jauh, fenomena childfree juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan budaya modern yang cenderung individualistik. Dalam masyarakat tradisional, anak dipandang sebagai aset sosial dan ekonomi, sekaligus penerus garis keturunan. Namun dalam masyarakat modern, anak seringkali dipandang sebagai tanggung jawab besar yang memerlukan kesiapan finansial dan emosional yang matang. Pergeseran ini menunjukkan adanya transformasi nilai dalam memaknai keluarga.
Dalam konteks ini, penting untuk mengedepankan pendekatan moderat dan dialogis. Menghakimi pilihan childfree secara hitam-putih justru berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, diperlukan pemahaman yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek teologis, sosial, dan psikologis.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan ruang fleksibilitas dalam menghadapi perubahan zaman. Prinsip la darar wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) dapat menjadi landasan dalam menilai keputusan reproduksi. Jika memiliki anak justru berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar, maka menunda atau bahkan tidak memiliki anak dapat menjadi pilihan yang dapat dipertimbangkan secara syar’i.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa keputusan childfree bukanlah pilihan yang netral secara sosial. Dalam konteks Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai kolektivitas, pilihan ini seringkali mendapat tekanan sosial, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang lebih luas tentang hak reproduksi dan pemahaman keagamaan yang inklusif.
Pada akhirnya, fenomena childfree dalam perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan isu yang memerlukan pendekatan multidimensional. Ia tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan benar atau salah, tetapi harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yaitu tujuan syariat, konteks sosial, dan dinamika budaya modern.
Dengan demikian, diskursus tentang childfree seharusnya tidak berhenti pada perdebatan normatif, tetapi diarahkan pada upaya membangun pemahaman yang lebih bijak dan kontekstual. Di tengah perubahan zaman, hukum Islam dituntut untuk tetap relevan tanpa kehilangan esensi nilai-nilainya. Di sinilah pentingnya peran ijtihad dalam menjembatani teks dan konteks, antara tradisi dan modernitas.












