Menu

Dark Mode
Ketika Dollar Menguat, Rupiah Anjlok, dan Masyarakat Desa Tidak Pakai Dollar Islamic Family Law and Gender Justice: Bridging Tradition and Human Rights Discourse Neoliberalisme dalam Pendidikan: Ketika Sekolah Menjadi Pasar dan Siswa Menjadi Konsumen Manchester United : Legacy yang Tak Pernah Mati Perkawinan Usia Dini di Sulawesi Selatan: Antara Realitas Sosial dan Urgensi Reformulasi Hukum Keluarga Islam Ketahanan Keluarga di Tengah Krisis Sosial: Menimbang Ulang Peran Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Opini

Akses Pembiayaan Syariah bagi Petani dan Nelayan di Sulawesi Selatan

badge-check


					Penulis : Zulfahry Abu Hasmy, SH. ME. Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang Perbesar

Penulis : Zulfahry Abu Hasmy, SH. ME. Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang

Opini,- Milenialtoday.com – Petani dan nelayan merupakan dua kelompok strategis dalam struktur ekonomi Sulawesi Selatan. Dari sektor pertanian di wilayah seperti Sidrap, Bone, dan Wajo hingga sektor perikanan di pesisir Bulukumba, Pangkep, dan Selayar, keduanya menjadi penopang utama ketahanan pangan dan ekonomi maritim daerah. Namun, di balik peran vital tersebut, akses terhadap pembiayaan formal—terutama yang berbasis syariah—masih terbatas. Kondisi ini menimbulkan ketergantungan pada pembiayaan informal yang sering kali tidak adil dan berisiko tinggi.

Perbankan syariah sejatinya memiliki potensi besar untuk menjawab persoalan ini. Dengan prinsip keadilan, bagi hasil, dan larangan riba, sistem keuangan syariah menawarkan alternatif yang lebih inklusif dan sesuai dengan karakter ekonomi masyarakat agraris dan pesisir. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses petani dan nelayan terhadap pembiayaan syariah masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural.

Potensi Pembiayaan Syariah dalam Ekonomi Agraris dan Maritim

Karakteristik usaha petani dan nelayan yang berbasis produksi riil sangat selaras dengan prinsip keuangan syariah. Skema seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan) dapat diterapkan untuk mendukung usaha tani dan perikanan, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan risiko ditanggung bersama. Selain itu, akad salam (pembiayaan di muka untuk hasil panen) sangat relevan untuk sektor pertanian, sementara akad ijarah dapat digunakan untuk pembiayaan alat produksi seperti perahu atau mesin.

Menurut Chapra (2000) dalam The Future of Economics: An Islamic Perspective, sistem ekonomi Islam harus berorientasi pada sektor riil dan pemberdayaan kelompok ekonomi lemah. Dalam konteks ini, pembiayaan syariah memiliki peran strategis dalam mendukung petani dan nelayan sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, laporan Food and Agriculture Organization (FAO, 2017) menekankan pentingnya akses pembiayaan yang inklusif bagi petani kecil dan nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Tanpa dukungan keuangan yang memadai, mereka sulit mengembangkan usaha atau menghadapi risiko seperti gagal panen dan fluktuasi harga.

Analisis dari kedua sumber tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan syariah dapat menjadi solusi efektif dalam memperkuat sektor agraris dan maritim di Sulawesi Selatan. Dengan pendekatan yang berbasis kemitraan, bank syariah tidak hanya memberikan modal, tetapi juga berbagi risiko dan mendukung keberlanjutan usaha. Hal ini sangat penting dalam sektor yang rentan terhadap ketidakpastian seperti pertanian dan perikanan.

Namun, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal. Banyak petani dan nelayan yang belum terjangkau oleh layanan perbankan syariah, baik karena keterbatasan akses fisik maupun kurangnya informasi mengenai produk keuangan yang tersedia.

Tantangan Inklusi dan Strategi Penguatan Akses

Salah satu tantangan utama dalam memperluas akses pembiayaan syariah adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan petani dan nelayan. Banyak dari mereka yang belum memahami konsep pembiayaan syariah, sehingga cenderung menghindari layanan perbankan formal. Selain itu, persyaratan administratif seperti jaminan dan pencatatan keuangan sering menjadi hambatan yang sulit dipenuhi.

Menurut laporan World Bank (2020), kelompok masyarakat di sektor informal dan pedesaan sering menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keuangan karena tidak memiliki agunan dan riwayat kredit. Dalam konteks Sulawesi Selatan, kondisi ini sangat relevan, terutama bagi nelayan kecil dan petani tradisional.

Di sisi lain, Antonio (2001) dalam Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik menegaskan bahwa sistem keuangan syariah harus mampu menjangkau kelompok masyarakat yang belum terlayani (unbanked) melalui pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis kepercayaan. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah perlu mengembangkan model pembiayaan yang adaptif terhadap kondisi lokal.

Dari perspektif analisis, tantangan ini menunjukkan bahwa pendekatan konvensional dalam pembiayaan tidak selalu efektif untuk sektor agraris dan maritim. Diperlukan inovasi dalam desain produk dan mekanisme penyaluran pembiayaan agar lebih sesuai dengan kebutuhan petani dan nelayan. Misalnya, pembiayaan berbasis kelompok (group lending), kemitraan dengan koperasi, atau integrasi dengan program pemerintah.

Baca Juga :  Perbankan Syariah dan Industri Halal di Sulawesi Selatan: Sinergi yang Belum Optimal

Strategi lainnya adalah memperluas layanan melalui agen bank di desa dan wilayah pesisir, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah akses. Namun, digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pendampingan usaha juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Bank syariah dapat bekerja sama dengan penyuluh pertanian dan lembaga terkait untuk memberikan pelatihan kepada petani dan nelayan, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga pengetahuan dalam mengelola usaha secara berkelanjutan.

Selain itu, penguatan ekosistem ekonomi lokal juga perlu dilakukan, seperti integrasi antara pembiayaan syariah dengan rantai pasok hasil pertanian dan perikanan. Dengan demikian, petani dan nelayan tidak hanya memiliki akses terhadap modal, tetapi juga pasar yang lebih luas dan stabil.

Pada akhirnya, akses pembiayaan syariah bagi petani dan nelayan di Sulawesi Selatan merupakan langkah penting dalam mewujudkan keuangan inklusif dan ekonomi yang berkeadilan. Perbankan syariah memiliki peluang besar untuk menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang selama ini kurang terlayani oleh sistem keuangan formal.

Ke depan, diperlukan komitmen bersama antara perbankan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada. Dengan pendekatan yang inovatif, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah, sektor pertanian dan perikanan di Sulawesi Selatan dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketika Dollar Menguat, Rupiah Anjlok, dan Masyarakat Desa Tidak Pakai Dollar

19 May 2026 - 00:15 WIB

Neoliberalisme dalam Pendidikan: Ketika Sekolah Menjadi Pasar dan Siswa Menjadi Konsumen

4 May 2026 - 07:49 WIB

Perkawinan Usia Dini di Sulawesi Selatan: Antara Realitas Sosial dan Urgensi Reformulasi Hukum Keluarga Islam

3 May 2026 - 16:52 WIB

Ketahanan Keluarga di Tengah Krisis Sosial: Menimbang Ulang Peran Hukum Keluarga Islam di Indonesia

3 May 2026 - 16:49 WIB

Kapitalisasi Pendidikan di Tengah Hegemoni Pasar dan Elite Kekuasaan

27 April 2026 - 06:13 WIB

Trending on Headline