Menu

Dark Mode
Kapitalisasi Pendidikan di Tengah Hegemoni Pasar dan Elite Kekuasaan Pendidikan Agama Islam dan Penguatan Literasi Spiritual di Tengah Arus Globalisasi Dari Kelas ke Dunia Maya: Evolusi Metode Pembelajaran PAI di Abad 21 Era Society 5.0 dan Tantangan Baru Pendidikan Islam Tantangan Pendidikan Islam di Era Artificial Intelligence Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia

Hukum

Problematika Perceraian di Indonesia: Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Realitas Sosial di Sulawesi Selatan

badge-check


					Penulis : Jumiyati, S.Ag. MH. Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang (Dok/Istimewa) Perbesar

Penulis : Jumiyati, S.Ag. MH. Dosen IAI DDI Sidenreng Rappang (Dok/Istimewa)

Opini,- Milenialtoday.com – Perceraian merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari dinamika kehidupan keluarga. Dalam Islam, perceraian memang diperbolehkan, tetapi ditempatkan sebagai jalan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian dilakukan. Namun, dalam konteks Indonesia saat ini, angka perceraian menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas hukum keluarga Islam dalam menjaga keutuhan rumah tangga, serta bagaimana realitas sosial memengaruhi praktik perceraian di masyarakat.

Secara normatif, hukum keluarga Islam di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menekankan pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun dalam praktiknya, berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya sering kali menjadi pemicu retaknya hubungan rumah tangga. Di Sulawesi Selatan, dinamika ini semakin kompleks karena adanya interaksi antara hukum negara, nilai-nilai Islam, dan tradisi lokal seperti siri’ na pacce yang sangat mempengaruhi cara masyarakat memandang perceraian.

Dengan demikian, problematika perceraian tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum semata, tetapi harus dipahami secara komprehensif melalui pendekatan sosial, budaya, dan keagamaan.

Regulasi Hukum Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) dan Kompilasi Hukum Islam. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah melalui proses mediasi dan pembuktian alasan perceraian yang sah, seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, atau faktor ekonomi.

Dalam perspektif hukum Islam, perceraian dikenal dengan konsep talak dan khulu’, yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Islam sangat menekankan upaya rekonsiliasi sebelum perceraian dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan…” (QS. An-Nisa: 35).

Ayat ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik keluarga harus dilakukan secara bijak dan melibatkan pihak ketiga sebelum mengambil keputusan cerai. Namun dalam praktiknya, proses ini sering kali tidak berjalan optimal, terutama ketika konflik sudah terlalu dalam atau tidak ada mediator yang efektif.

Menurut Cammack (2009), sistem peradilan agama di Indonesia telah berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus perceraian, tetapi masih menghadapi tantangan dalam aspek mediasi dan penyelesaian konflik secara substantif. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas praktik di lapangan.

Realitas Sosial Perceraian di Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, perceraian tidak hanya dipengaruhi oleh faktor hukum, tetapi juga oleh kondisi sosial dan budaya masyarakat. Salah satu faktor yang cukup dominan adalah tekanan ekonomi, terutama di kalangan keluarga muda. Ketidakstabilan ekonomi sering menjadi pemicu utama konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Selain itu, perubahan pola relasi dalam keluarga juga menjadi faktor penting. Meningkatnya pendidikan dan kemandirian ekonomi perempuan membawa perubahan dalam dinamika rumah tangga. Di satu sisi, hal ini merupakan kemajuan, tetapi di sisi lain juga dapat memicu konflik jika tidak diiringi dengan pemahaman yang seimbang tentang peran dan tanggung jawab dalam keluarga.

Dalam konteks budaya Bugis-Makassar, nilai siri’ na pacce memiliki peran ambivalen dalam perceraian. Di satu sisi, nilai ini mendorong pasangan untuk mempertahankan pernikahan demi menjaga harga diri keluarga. Namun di sisi lain, ketika konflik dianggap mencoreng kehormatan, perceraian justru menjadi pilihan untuk memulihkan siri’.

Menurut Bowen (2003), hukum Islam di Indonesia harus dipahami sebagai living law, yaitu hukum yang hidup dan dipraktikkan dalam konteks sosial masyarakat. Artinya, perceraian tidak hanya merupakan proses hukum, tetapi juga fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai budaya, tekanan ekonomi, dan perubahan zaman.

Fenomena lain yang menarik adalah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Banyak pasangan kini lebih memilih menyelesaikan perceraian melalui jalur Pengadilan Agama dibandingkan melalui mekanisme informal. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari otoritas adat menuju otoritas hukum negara.

Mencari Solusi: Integrasi Pendekatan Hukum, Sosial, dan Edukasi

Menghadapi meningkatnya angka perceraian, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan integratif. Hukum keluarga Islam tidak cukup hanya mengatur prosedur perceraian, tetapi juga harus berperan dalam pencegahan konflik keluarga.

Salah satu langkah penting adalah memperkuat pendidikan pra-nikah. Pendidikan ini tidak hanya berisi materi hukum perkawinan, tetapi juga keterampilan komunikasi, manajemen konflik, dan pemahaman nilai-nilai keluarga dalam Islam. Dengan bekal ini, pasangan diharapkan lebih siap menghadapi dinamika rumah tangga.

Selain itu, optimalisasi fungsi mediasi di Pengadilan Agama juga perlu ditingkatkan. Mediasi tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar menjadi ruang rekonsiliasi yang efektif. Menurut Hallaq (2009), hukum Islam memiliki fleksibilitas untuk mengedepankan keadilan substantif, sehingga pendekatan mediasi yang humanis sangat sesuai dengan prinsip syariah.

Di tingkat masyarakat, peran tokoh agama dan tokoh adat juga sangat penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pasangan yang mengalami konflik rumah tangga. Pendekatan kultural yang berbasis nilai lokal seperti siri’ na pacce dapat menjadi strategi efektif untuk mencegah perceraian.

Tidak kalah penting, literasi hukum masyarakat juga harus ditingkatkan. Banyak kasus perceraian yang terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam perkawinan. Dengan literasi yang baik, masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

Problematika perceraian di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, merupakan refleksi dari kompleksitas hubungan antara hukum, budaya, dan realitas sosial. Meskipun hukum keluarga Islam telah memberikan kerangka yang jelas, implementasinya sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat.

Perceraian tidak hanya persoalan legal, tetapi juga persoalan moral, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan harus bersifat holistik, melibatkan berbagai pihak, dan mengintegrasikan pendekatan hukum, sosial, serta pendidikan.

Pada akhirnya, tujuan utama hukum keluarga Islam bukanlah mempermudah perceraian, tetapi menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Ketika perceraian tidak dapat dihindari, maka ia harus dilakukan dengan cara yang adil, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapitalisasi Pendidikan di Tengah Hegemoni Pasar dan Elite Kekuasaan

27 April 2026 - 06:13 WIB

Pendidikan Agama Islam dan Penguatan Literasi Spiritual di Tengah Arus Globalisasi

28 August 2025 - 05:49 WIB

Dari Kelas ke Dunia Maya: Evolusi Metode Pembelajaran PAI di Abad 21

28 August 2025 - 05:39 WIB

Era Society 5.0 dan Tantangan Baru Pendidikan Islam

27 August 2025 - 14:58 WIB

Tantangan Pendidikan Islam di Era Artificial Intelligence

27 July 2025 - 14:24 WIB

Trending on Opini