Fenomena perkawinan usia dini di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian lintas sektor. Di tengah arus modernisasi dan meningkatnya akses pendidikan, praktik pernikahan dini justru tetap bertahan, bahkan dalam beberapa kasus mengalami peningkatan. Kondisi ini menimbulkan paradoks: di satu sisi, negara telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, namun di sisi lain, realitas sosial menunjukkan bahwa dispensasi kawin masih sering diberikan. Dalam konteks ini, Hukum Keluarga Islam (HKI) memiliki peran strategis untuk menjembatani antara norma agama, regulasi negara, dan dinamika sosial masyarakat.
Pernikahan dini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan budaya, ekonomi, dan pemahaman keagamaan. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak bisa parsial. Diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan edukasi keluarga, penguatan kebijakan, serta reinterpretasi nilai-nilai Islam agar lebih kontekstual dan berpihak pada perlindungan anak.
Realitas Pernikahan Dini di Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan dikenal sebagai wilayah dengan nilai budaya dan religiusitas yang kuat. Namun, dalam beberapa komunitas, praktik pernikahan dini masih dianggap sebagai solusi terhadap persoalan sosial, seperti menghindari zina atau mengurangi beban ekonomi keluarga. Tradisi dan tekanan sosial seringkali mendorong orang tua untuk menikahkan anaknya di usia yang belum matang secara psikologis maupun ekonomi.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa Sulsel termasuk dalam provinsi dengan angka perkawinan anak yang cukup tinggi. Hal ini diperkuat oleh penelitian UNICEF (2020) yang menyebutkan bahwa faktor utama pernikahan dini di Indonesia meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan norma sosial yang mendukung praktik tersebut.

Dalam perspektif sosiologis, Goode (1963) dalam World Revolution and Family Patterns menjelaskan bahwa perubahan sosial tidak selalu diikuti dengan perubahan nilai secara cepat. Ini terlihat dalam kasus Sulsel, di mana modernisasi belum sepenuhnya menggeser praktik tradisional, termasuk dalam hal perkawinan.
Lebih jauh, praktik dispensasi kawin yang relatif mudah diakses menjadi celah dalam implementasi hukum. Menurut studi oleh Nurlaelawati (2010) dalam Modernization, Tradition and Identity, pengadilan agama seringkali berada dalam posisi dilematis antara menegakkan aturan hukum dan mempertimbangkan realitas sosial masyarakat. Akibatnya, dispensasi kawin kerap diberikan dengan pertimbangan pragmatis.
Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Perlindungan Anak
Dalam Islam, pernikahan merupakan institusi yang sakral dan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, tujuan ini sulit tercapai jika pernikahan dilakukan tanpa kesiapan yang memadai. Oleh karena itu, meskipun tidak ada batas usia eksplisit dalam teks klasik, prinsip kemaslahatan (maslahah) menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan pernikahan.
HKI di Indonesia, melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebenarnya telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam konteks pernikahan dini. Banyak kasus menunjukkan bahwa anak perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan.
Menurut Esposito (2001) dalam Women in Muslim Family Law, hukum keluarga Islam memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman, termasuk dalam hal perlindungan anak. Ini berarti bahwa pembatasan usia perkawinan dapat dianggap sebagai bagian dari ijtihad modern yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan.
Penelitian oleh Djamilah dan Kartikawati (2014) dalam Jurnal Perempuan, menunjukkan bahwa pernikahan dini berkontribusi pada tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Analisis ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam kebijakan hukum keluarga.
Dalam kerangka HKI, perlindungan anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik. Ini mencakup pembatasan dispensasi kawin, peningkatan kualitas mediasi, serta penguatan peran lembaga keagamaan dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pernikahan.
Edukasi Keluarga dan Reformasi Kebijakan sebagai Solusi
Mengatasi pernikahan dini di Sulsel memerlukan pendekatan yang holistik. Salah satu solusi utama adalah melalui edukasi keluarga. Orang tua perlu diberikan pemahaman bahwa pernikahan bukanlah solusi instan terhadap persoalan sosial, melainkan tanggung jawab besar yang memerlukan kesiapan mental, emosional, dan ekonomi.
Program edukasi pranikah berbasis nilai Islam dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah pernikahan dini. Materi yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga psikologi keluarga, kesehatan reproduksi, dan manajemen konflik. Dengan demikian, calon pasangan memiliki bekal yang cukup untuk membangun keluarga yang sehat.
Quraish Shihab (2007) dalam Membumikan Al-Qur’an menekankan bahwa ajaran Islam harus dipahami secara kontekstual agar dapat menjawab tantangan zaman. Dalam konteks ini, edukasi keagamaan perlu diarahkan untuk menekankan aspek tanggung jawab dan kematangan dalam pernikahan, bukan sekadar legalitas.
Di sisi lain, reformasi kebijakan juga menjadi kunci penting. Pemerintah perlu memperketat mekanisme pemberian dispensasi kawin, serta memastikan bahwa setiap permohonan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan tokoh agama harus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penundaan usia perkawinan.
Studi oleh Bappenas (2020) tentang strategi nasional pencegahan perkawinan anak menunjukkan bahwa intervensi yang paling efektif adalah yang berbasis komunitas dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam HKI yang menempatkan keluarga dan komunitas sebagai aktor utama dalam menjaga nilai-nilai sosial.
Menata Masa Depan Generasi Sulawesi Selatan
Pernikahan usia dini di Sulawesi Selatan merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Dibutuhkan sinergi antara hukum, budaya, dan edukasi untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Hukum Keluarga Islam memiliki potensi besar sebagai kerangka normatif yang dapat mengarahkan masyarakat menuju praktik pernikahan yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Namun, potensi tersebut hanya dapat terwujud jika diiringi dengan keberanian untuk melakukan reinterpretasi dan reformasi. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, karena merekalah generasi yang akan menentukan masa depan daerah dan bangsa.
Dengan mengedepankan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, serta memperkuat kebijakan dan edukasi keluarga, Sulawesi Selatan memiliki peluang besar untuk keluar dari jerat pernikahan dini. Ketika keluarga kuat, maka masyarakat pun akan kokoh—dan di situlah fondasi peradaban yang berkelanjutan dapat dibangun.












